Laporan Keuangan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun JUANDA HARUNran berakhir.
Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan JUANDA HARUNran DLH Kabupaten Lampung Selatan selama tahun JUANDA HARUNran yang bersangkutan.